PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 852
BAB 12 — STAF AHLI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; b. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan
c. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
