Pasal 849
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbidang Kepatuhan Pemasukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan
teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan penerapan sistem dan standar pelayanan perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan pada kegiatan impor dan pemasukan antararea. (2) Subbidang Kepatuhan Pengeluaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan penerapan sistem dan standar pelayanan perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan pada kegiatan ekspor dan pengeluaran antararea.
