Pasal 847
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Bidang Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang kepatuhan penerapan sistem dan standar pelayanan perkarantinaan, keamanan hayati ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan pada kegiatan impor, ekspor, pengeluaran, dan pemasukan antararea; kepatuhan pelayanan pemasukan dan pengeluaran hasil perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan penerapan sistem dan standar pelayanan perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan pada kegiatan impor, ekspor, pengeluaran, dan pemasukan antararea; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan penerapan sistem dan standar pelayanan perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan pada kegiatan impor, ekspor, pengeluaran, dan pemasukan antararea.
