Pasal 845
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbidang Standardisasi Sistem Karantina dan Keamanan Hayati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar pelayanan, sarana prasarana, dan metode perkarantinaan dan keamanan hayati, serta standar pengelolaan pengaduan masyarakat. (2) Subbidang Standardisasi Sistem Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar pelayanan, sarana prasarana, dan metode sistem pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
