Pasal 843
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Bidang Standardisasi Sistem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang standar pelayanan, sarana prasarana, metode perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta standar pengelolaan pengaduan masyarakat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang standar pelayanan, sarana prasarana, metode perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta standar pengelolaan pengaduan masyarakat; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar pelayanan, sarana prasarana, metode perkarantinaan, keamanan hayati, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta standar pengelolaan pengaduan masyarakat.
