Pasal 841
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbidang Manajemen Mutu Lembaga Inspeksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi, akreditasi lembaga inspeksi, dan kontrol terhadap penerapan sistem pengendalian mutu. (2) Subbidang Manajemen Mutu Lembaga Penguji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan sistem manajemen mutu laboratorium penguji, akreditasi laboratorium penguji, pengelolaan laboratorium acuan, dan pengelolaan jejaring laboratorium.
