Pasal 84
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan berita, opini publik secara langsung maupun yang bersumber dari media massa, serta pengelolaan isu strategis sektor kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Komunikasi Pers mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi pemberitaan media massa sektor kelautan dan perikanan, pemeliharaan jejaring komunikasi eksternal di lingkungan KKP, penyelenggaraan peliputan kegiatan pimpinan, serta pengelolaan media center. (3) Subbagian Hubungan Lembaga dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan urusan hubungan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta penerbitan, pencetakan, pameran, pengelolaan perpustakaan KKP, serta sosialisasi kebijakan dan kinerja sektor kelautan dan perikanan.
