Pasal 839
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Bidang Manajemen Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penerapan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi dan penguji, akreditasi lembaga inspeksi dan penguji, kontrol terhadap penerapan sistem pengendalian mutu, pengelolaan laboratorium acuan, dan pengelolaan jejaring laboratorium; b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang penerapan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi dan penguji, akreditasi lembaga inspeksi dan penguji, kontrol terhadap penerapan sistem pengendalian mutu, pengelolaan laboratorium acuan, dan pengelolaan jejaring laboratorium; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi dan penguji, akreditasi lembaga inspeksi dan penguji, kontrol terhadap penerapan sistem pengendalian mutu, pengelolaan laboratorium acuan, dan pengelolaan jejaring laboratorium.
