PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 836
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang manajemen mutu lembaga inspeksi dan lembaga penguji, standardisasi sistem, serta kepatuhan; b. penyiapan pelaksanaan di bidang manajemen mutu lembaga inspeksi dan lembaga penguji, standardisasi sistem, serta kepatuhan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang manajemen mutu lembaga inspeksi dan lembaga penguji, standardisasi sistem, serta kepatuhan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.
