Pasal 833
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbidang Harmonisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persyaratan ekspor dan impor hasil perikanan untuk konsumsi, registrasi unit pengolahan ikan untuk memenuhi persyaratan ekspor dan impor, harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kerja sama teknis. (2) Subbidang Penanganan Kasus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerbitan dan penarikan surat penangguhan sementara (internal suspend), rekomendasi hasil investigasi kasus penolakan produk perikanan, dan penindakan pelanggaran sistem mutu dan keamanan hasil perikanan.
