Pasal 831
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Bidang Harmonisasi dan Penanganan Kasus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang persyaratan ekspor dan impor hasil perikanan untuk konsumsi, registrasi unit pengolahan ikan untuk memenuhi persyaratan ekspor dan impor, harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kerja sama teknis, penerbitan dan penarikan surat penangguhan sementara (internal suspend), rekomendasi hasil investigasi kasus penolakan produk perikanan, dan penindakan pelanggaran sistem mutu dan keamanan hasil perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang persyaratan ekspor dan impor hasil perikanan untuk konsumsi, registrasi unit pengolahan ikan untuk memenuhi persyaratan ekspor dan impor, harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kerja sama teknis, penerbitan dan penarikan surat penangguhan sementara (internal suspend), rekomendasi hasil investigasi kasus penolakan produk perikanan, dan penindakan pelanggaran sistem mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persyaratan ekspor dan impor hasil perikanan untuk konsumsi, registrasi unit pengolahan ikan untuk memenuhi persyaratan ekspor dan impor, harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kerja sama teknis, penerbitan dan penarikan surat penangguhan sementara (internal suspend), rekomendasi hasil investigasi kasus penolakan produk perikanan, dan penindakan pelanggaran sistem mutu dan keamanan hasil perikanan.
