Pasal 829
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbidang Surveilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian sanitasi dan hygiene, pengambilan dan pengujian contoh, serta rekomendasi hasil surveilan mutu bahan baku di sentra produksi dan surveilan racun hayati laut (marine biotoxin). (2) Subbidang Sertifikasi Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian
konsistensi penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, verifikasi tindakan perbaikan, serta sertifikasi kesehatan (health certificate) produk hasil perikanan.
