Pasal 827
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Bidang Surveilan dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penilaian sanitasi dan hygiene, pengambilan dan pengujian contoh, serta rekomendasi hasil surveilan mutu bahan baku di sentra produksi dan surveilan racun hayati laut (marine biotoxin), penilaian
konsistensi penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, serta sertifikasi kesehatan (health certificate) produk hasil perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian sanitasi dan hygiene, pengambilan dan pengujian contoh, serta rekomendasi hasil surveilan mutu bahan baku di sentra produksi dan surveilan racun hayati laut (marine biotoxin), penilaian konsistensi penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, serta sertifikasi kesehatan (health certificate) produk hasil perikanan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian sanitasi dan hygiene, pengambilan dan pengujian contoh, serta rekomendasi hasil surveilan mutu bahan baku di sentra produksi dan surveilan racun hayati laut (marine biotoxin), penilaian konsistensi penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, serta sertifikasi kesehatan (health certificate) produk hasil perikanan.
