Pasal 825
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbidang Inspeksi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sertifikasi HACCP, inspeksi kesesuaian penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, verifikasi tindakan perbaikan, serta penerbitan sertifikat HACCP. (2) Subbidang Ketelusuran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi penerapan sistem ketelusuran, evaluasi hasil verifikasi, dan sertifikasi penerapan sistem ketelusuran hasil perikanan.
