Pasal 823
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Bidang Inspeksi dan Ketelusuran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), inspeksi kesesuaian penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, verifikasi tindakan perbaikan, serta penerbitan sertifikat HACCP, verifikasi penerapan sistem ketelusuran, evaluasi hasil verifikasi, dan sertifikasi penerapan sistem ketelusuran hasil perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sertifikasi HACCP, inspeksi kesesuaian penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, verifikasi tindakan perbaikan, serta penerbitan sertifikat HACCP, verifikasi penerapan sistem ketelusuran, evaluasi hasil verifikasi, dan sertifikasi penerapan sistem ketelusuran hasil perikanan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sertifikasi HACCP, inspeksi kesesuaian penerapan HACCP, pengambilan dan pengujian contoh, verifikasi tindakan perbaikan, serta penerbitan sertifikat HACCP, verifikasi penerapan sistem ketelusuran, evaluasi hasil verifikasi, dan sertifikasi penerapan sistem ketelusuran hasil perikanan.
