Pasal 820
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Pusat Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilan, sertifikasi produk, inspeksi, ketelusuran, harmonisasi, dan penanganan kasus mutu dan keamanan hasil perikanan; b. penyiapan pelaksanaan di bidang surveilan, sertifikasi produk, inspeksi, ketelusuran, harmonisasi dan penanganan kasus mutu dan keamanan hasil perikanan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilan, sertifikasi produk, inspeksi, ketelusuran, harmonisasi dan penanganan kasus mutu dan keamanan hasil perikanan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.
