Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan berita, opini publik secara langsung maupun yang bersumber dari media massa, serta pengelolaan isu strategis sektor kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi pemberitaan media massa sektor kelautan dan perikanan, pemeliharaan jejaring komunikasi eksternal di lingkungan KKP, dan pengelolaan media center; c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan urusan hubungan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, serta penyelenggaraan peliputan kegiatan pimpinan, penerbitan, pencetakan, pameran, serta sosialisasi kebijakan dan kinerja sektor kelautan dan perikanan; d. penyiapan baha koordinasi, fasilitasi, pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan e. pengelolaan perpustakaan KKP.
