Pasal 817
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbidang Harmonisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persyaratan perkarantinaan dan keamanan hayati ikan untuk ekspor dan impor, registrasi unit usaha perikanan, notifikasi, harmonisasi sistem perkarantinaan dan keamanan hayati ikan, kerja sama teknis, serta penyelesaian penanganan kasus ekspor dan impor. (2) Subbidang Penindakan Pelanggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tindakan penahanan, penolakan, pemusnahan, dan perekaman fakta, pengumpulan bahan keterangan, serta penyidikan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan pada kegiatan ekspor, impor, dan antararea.
