Pasal 815
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang persyaratan perkarantinaan dan keamanan hayati ikan untuk ekspor dan impor, registrasi unit usaha perikanan, harmonisasi sistem perkarantinaan dan keamanan hayati ikan, kerja sama teknis, penyelesaian penanganan kasus ekspor dan impor, tindakan penahanan, penolakan, pemusnahan, dan perekaman fakta, pengumpulan bahan keterangan, serta penyidikan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan pada kegiatan ekspor, impor, dan antararea; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persyaratan perkarantinaan dan keamanan hayati ikan untuk ekspor dan impor, registrasi unit usaha perikanan, harmonisasi sistem perkarantinaan dan keamanan hayati ikan, kerja sama teknis, penyelesaian penanganan kasus ekspor dan impor, tindakan penahanan, penolakan, pemusnahan, dan perekaman fakta, pengumpulan bahan keterangan, serta penyidikan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan pada kegiatan ekspor, impor, dan antararea; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persyaratan perkarantinaan dan keamanan hayati ikan untuk ekspor dan impor, registrasi unit usaha perikanan, harmonisasi sistem perkarantinaan dan keamanan hayati ikan, kerja sama teknis, penyelesaian penanganan kasus ekspor dan impor, tindakan penahanan, penolakan, pemusnahan, dan perekaman fakta, pengumpulan bahan keterangan, serta penyidikan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan pada kegiatan ekspor, impor, dan antararea.
