PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 813
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbidang Operasi Karantina mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pembebasan, dan pemantauan daerah sebar PIK. (2) Subbidang Operasi Keamanan Hayati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tindakan pemeriksaan jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, invasif, dan benda lain, pemantauan HIK, serta pelepasliaran.
