Pasal 811
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Bidang Operasi Karantina dan Keamanan Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pembebasan, pemantauan daerah sebar Penyakit Ikan Karantina (PIK), tindakan pemeriksaan jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, invasif, dan benda lain, pemantauan Hama Ikan Karantina (HIK), serta pelepasliaran;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pembebasan, pemantauan daerah sebar PIK, tindakan pemeriksaan jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, invasif, dan benda lain, pemantauan Hama Ikan HIK, serta pelepasliaran; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pembebasan, pemantauan daerah sebar PIK, tindakan pemeriksaan jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, invasif, dan benda lain, pemantauan HIK, serta pelepasliaran.
