Pasal 809
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbidang Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi pengelolaan IKI, pengelolaan data informasi potensi pelanggaran di bidang karantina dan keamanan hayati ikan, serta pengawasan bersama. (2) Subbidang Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis risiko hama dan penyakit ikan karantina dan jenis ikan invasif, mitigasi resiko lalu lintas hasil perikanan, reviu dan evaluasi sanitary and phytosanitary, serta verifikasi penerapan CKIB.
