Pasal 807
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Bidang Pencegahan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang verifikasi pengelolaan Instalasi Karantina Ikan (IKI), pengelolaan data informasi potensi pelanggaran di bidang karantina dan keamanan hayati ikan, pengawasan bersama, analisis risiko hama dan penyakit ikan karantina dan jenis ikan invasif, mitigasi resiko lalu lintas hasil perikanan, reviu dan evaluasi sanitary and phytosanitary, serta verifikasi penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB); b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi pengelolaan IKI, pengelolaan data informasi potensi pelanggaran di bidang karantina dan keamanan hayati ikan, pengawasan bersama, analisis risiko hama dan penyakit ikan karantina dan jenis ikan invasif, mitigasi resiko lalu lintas hasil perikanan, reviu dan evaluasi sanitary and phytosanitary, serta verifikasi penerapan CKIB; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi pengelolaan IKI, pengelolaan data informasi potensi pelanggaran di bidang karantina dan keamanan hayati ikan, pengawasan bersama, analisis risiko hama dan penyakit ikan karantina dan jenis ikan invasif, mitigasi resiko lalu lintas hasil perikanan, reviu dan evaluasi sanitary and phytosanitary, serta verifikasi penerapan CKIB.
