Pasal 80
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kerja Sama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan lembaga pemerintah di bidang kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Kerja Sama Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, dan pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kerja sama dengan lembaga nonpemerintah di bidang kelautan dan perikanan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
