PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 8
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Setjen terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Biro Hukum dan Organisasi; d. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; e. Biro Keuangan; f. Biro Umum; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
