PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 798
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum. (2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan evaluasi kerja sama internasional dan antarlembaga. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan pengelolaan perpustakaan.
