PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 792
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, administrasi, mutasi, dan disiplin sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, administrasi, dan tata usaha jabatan fungsional tertentu; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
