PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 790
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Monitoring dan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan monitoring, serta pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.
