PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 788
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, Bagian Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan monitoring, serta pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data; dan c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan, serta penyusunan bahan pimpinan.
