Pasal 785
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyerasian, penyusunan rencana, program, anggaran, pengendalian, monitoring, pengelolaan data, evaluasi serta pelaporan kinerja kegiatan dan operasional dibidang perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan; b. pelaksanaan administrasi, pengelolaan, perencanaan, pengembangan dan tata usaha sumber daya manusia aparatur dan jabatan fungsional, penataan organisasi dan tatalaksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum, pelaksanaan kerja sama antarlembaga dan internasional, kehumasan, publikasi, pengelolaan informasi, dan pengelolaan perpustakaan; dan d. pelaksanaan perbendaharaan, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pelaksanaan tata usaha, persuratan, dan rumah tangga.
