PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 782
BAB 11 — BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, BKIPM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan; b. pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan; d. pelaksanaan administrasi BKIPM; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
