PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 775
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbidang Penyelenggaraan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang penyusunan pedoman, metode, dan materi, serta standardisasi sistem penyelenggaraan dan penyelenggaraan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Subbidang Sarana Prasarana dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang analisis kebutuhan sarana prasarana, serta pengembangan dan penguatan kelembagaan kelompok dan kelembagaan usaha masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
