Pasal 765
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Bidang Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan, penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan, publikasi, dan sistem informasi manajemen pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, serta pemagangan peserta latih; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan, penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan, publikasi, dan sistem informasi manajemen pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, serta pemagangan peserta latih.
