PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 762
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perencanaan dan evaluasi pelatihan, dan penyuluhan kelautan dan perikanan; b. penyiapan pelaksanaan di bidang perencanaan dan evaluasi pelatihan, dan penyuluhan kelautan dan perikanan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan kelautan dan perikanan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
