PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 758
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan administrasi keuangan; dan b. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, rumah tangga dan perlengkapan, persuratan, serta kearsipan lingkup pusat.
