PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 756
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbidang Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang standardisasi, pendirian, perubahan, pembubaran lembaga dan/atau bidang keahlian, penjaminan mutu, penghargaan, dan tata kelola kelembagaan pendidikan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Subbidang Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang penyusunan
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, penghargaan, dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di bidang kelautan dan perikanan.
