Pasal 754
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi: (1) penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang standardisasi, pendirian, perubahan, pembubaran lembaga dan/atau bidang keahlian, penjaminan mutu, penghargaan, dan tata kelola kelembagaan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di bidang kelautan dan perikanan; dan (2) penyiapan bahan pelaksanaan di bidang standardisasi, pendirian, perubahan, pembubaran lembaga dan/atau bidang keahlian, penjaminan mutu, penghargaan, dan tata kelola kelembagaan pendidikan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, penghargaan, dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di bidang kelautan dan perikanan.
