Pasal 752
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbidang Metode dan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang penyusunan metode, kurikulum, dan pembelajaran, pelaksanaan penilaian, teaching factory, pengabdian masyarakat, penelitian terapan, dan sertifikasi kompetensi peserta didik. penyiapan bahan penyusunan perumusan kurikulum, pembelajaran, penilaian, teaching factory, pengabdian masyarakat, penelitian terapan, sertifikasi kompetensi peserta didik di bidang kelautan dan perikanan. (2) Subbidang Peserta Didik, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan di bidang penyusunan kebutuhan pendidikan, standar sarana prasarana, dan peserta didik, pelaksanaan pendidikan karakter, wisuda, penghargaan, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta pemetaan lulusan dan kebutuhan tenaga kerja kelautan dan perikanan.
