PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 746
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Bidang Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan, tugas belajar, publikasi, dan informasi manajemen pendidikan kelautan dan perikanan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan, tugas belajar, publikasi, dan informasi manajemen pendidikan kelautan dan perikanan.
