Pasal 743
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang perencanaan dan evaluasi, kelembagaan dan ketenagaan, serta penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan; b. penyiapan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan evaluasi, kelembagaan dan ketenagaan, serta penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan kelautan dan perikanan; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia aparatur, dan rumah tangga pusat.
