PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 741
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan lingkup pusat. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, rumah
tangga dan perlengkapan, persuratan, serta kearsipan lingkup pusat.
