PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 737
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
a. Subbidang Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang restocking sumber daya ikan dan rehabilitasi habitat.
b. Subbidang Riset Teknologi Alat dan Mesin Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang rekayasa, rancang bangun dan modifikasi desain, model, dan prototipe alat dan mesin perikanan.
