PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 729
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbidang Riset Perikanan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang dinamika dan genetika populasi, dinamika perikanan tangkap, metode dan alat penangkapan ikan, dan pengkajian stok sumber daya ikan. (2) Subbidang Riset Perikanan Perairan Umum Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ekosistem perairan darat, dinamika dan genetika populasi, dan lingkungan sumber daya perairan darat.
