PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 724
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723, Pusat Riset Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pemulihan sumber daya ikan, dan teknologi alat dan mesin perikanan; b. penyiapan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pemulihan sumber daya ikan, dan teknologi alat dan mesin perikanan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset perikanan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.
