PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 718
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbidang Perekayasaan Teknologi Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perekayasaan teknologi kelautan. (2) Subbidang Pengkajian Teknologi Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengkajian teknologi kelautan.
