PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 712
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 711, Bidang Riset Mitigasi, Adaptasi, dan Konservasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang mitigasi dan adaptasi serta analisis dan evaluasi hasil riset; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang konservasi serta analisis dan evaluasi hasil riset.
