PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 710
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Subbidang Riset Sumber Daya Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang dinamika hidro-oseanografi, jasa kelautan, karakteristik sumber daya laut, pemanfaatan mineral, dan arkeologi maritim. (2) Subbidang Riset Kewilayahan mempunyai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang sumberdaya pesisir, wilayah pesisir, penataan batas maritim, pemanfaatan pulau-pulau dan kadaster laut, dan geodinamika pesisir.
