PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 708
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 708, Bidang Riset Sumber Daya Laut dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang sumber daya laut, serta analisis dan evaluasi hasil riset; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, serta pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kewilayahan, serta analisis dan evaluasi hasil riset.
