PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 705
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Pusat Riset Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kewilayahan, mitigasi, adaptasi, dan konservasi kelautan, serta sumber daya laut; b. penyiapan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kewilayahan, mitigasi, adaptasi, dan konservasi kelautan, serta sumber daya laut; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset kelautan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.
