PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 701
BAB 10 — BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, tindak lanjut laporan hasil audit, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan; b. penyiapan bahan koordinasi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan
barang milik negara, serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
